Terancam dibawa ke ranah Hukum Tim Basket IBL JNE Siliwangi
Pojok Utama. Klub Liga Bola Basket Indonesia (IBL) 2017 JNE Siliwangi Bandung yang dimiliki oleh PT Bandung Utama Raya terancam dibawa ke ranah hukum jika tidak bisa melunasi gaji para pemainnya.
Mengutip dari Antara, ancaman itu disampaikan Direktur IBL Hasan Gozali di Jakarta, Kamis. Namun, Hasan menyebut bahwa saat ini pihaknya bersama Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) masih memberikan kesempatan bagi manajemen PT Bandung Utama Raya menyelesaikannya secara internal.
“Kami dengan Perbasi sudah melayangkan teguran.
Kalau tidak bisa juga melunasi gaji pemainnya, kami akan melayangkan gugatan perdata,” ujar Hasan. Hasan sendiri enggan mengungkapkan batas waktu yang diberikan kepada pihak PT Bandung Utama Raya untuk menunaikan kewajibannya. IBL, kata dia, memberikan kewenangan penentuan tenggat itu kepada Perbasi.
Keterlambatan JNE Siliwangi melunasi gaji para pemainnya dijadikan alasan oleh beberapa pemain JNE Siliwangi melakukan pengaturan skor (“match fixing”). Meski menganggap bahwa gaji yang tertunggak tidak bisa dijadikan pembenaran tindakan “match fixing”, IBL dan Perbasi tetap melakukan penyelidikan atas kasus gaji tersebut. “Kami meminta pemain-pemain itu mendokumentasikan kontraknya dan tunggakan gaji mereka,” kata Hasan.
Sebelumnya, Ketua Umum Perbasi Hasan Gozali menyatakan bahwa Perbasi memberikan waktu dua bulan bagi pemilik JNE Siliwangi Bandung, PT Bandung Utama Raya, untuk melunasi utangnya. “Pelunasan gaji harus dilakukan dalam waktu dua bulan. Jika tidak bisa dilakukan, akan ada sanksi,” kata Danny. Salah satu sanksi yang bisa saja diberikan oleh Perbasi, lanjut Danny, adalah individu-individu di manajemen perusahaan penaung JNE Siliwangi Bandung tidak boleh terlibat dalam semua kegiatan bola basket di Indonesia.
Sebagai informasi, saat bermain di IBL 2017, JNE Siliwangi Bandung dimiliki oleh PT Bandung Utama Raya. Akan tetapi, untuk IBL musim terkini 2017-2018 yang mulai digelar 8 Desember 2017, JNE Siliwangi Bandung sudah berganti kepemilikan dan dikelola PT Neosport Maung Indonesia (NMI) dan berubah nama menjadi Siliwangi Bandung. Perbasi sendiri memastikan bahwa pergantian pemilik tidak berpengaruh terhadap kewajiban PT Bandung Utama Raya atas gaji pemain.
Kalau tidak bisa juga melunasi gaji pemainnya, kami akan melayangkan gugatan perdata,” ujar Hasan. Hasan sendiri enggan mengungkapkan batas waktu yang diberikan kepada pihak PT Bandung Utama Raya untuk menunaikan kewajibannya. IBL, kata dia, memberikan kewenangan penentuan tenggat itu kepada Perbasi.
Keterlambatan JNE Siliwangi melunasi gaji para pemainnya dijadikan alasan oleh beberapa pemain JNE Siliwangi melakukan pengaturan skor (“match fixing”). Meski menganggap bahwa gaji yang tertunggak tidak bisa dijadikan pembenaran tindakan “match fixing”, IBL dan Perbasi tetap melakukan penyelidikan atas kasus gaji tersebut. “Kami meminta pemain-pemain itu mendokumentasikan kontraknya dan tunggakan gaji mereka,” kata Hasan.
Sebelumnya, Ketua Umum Perbasi Hasan Gozali menyatakan bahwa Perbasi memberikan waktu dua bulan bagi pemilik JNE Siliwangi Bandung, PT Bandung Utama Raya, untuk melunasi utangnya. “Pelunasan gaji harus dilakukan dalam waktu dua bulan. Jika tidak bisa dilakukan, akan ada sanksi,” kata Danny. Salah satu sanksi yang bisa saja diberikan oleh Perbasi, lanjut Danny, adalah individu-individu di manajemen perusahaan penaung JNE Siliwangi Bandung tidak boleh terlibat dalam semua kegiatan bola basket di Indonesia.
Sebagai informasi, saat bermain di IBL 2017, JNE Siliwangi Bandung dimiliki oleh PT Bandung Utama Raya. Akan tetapi, untuk IBL musim terkini 2017-2018 yang mulai digelar 8 Desember 2017, JNE Siliwangi Bandung sudah berganti kepemilikan dan dikelola PT Neosport Maung Indonesia (NMI) dan berubah nama menjadi Siliwangi Bandung. Perbasi sendiri memastikan bahwa pergantian pemilik tidak berpengaruh terhadap kewajiban PT Bandung Utama Raya atas gaji pemain.
Komentar
Posting Komentar